Blog Banner

Apa Itu Perjanjian Pra-Nikah?

Ada banyak hal harusnya memang dipersiapkan sebelum kita memutuskan untuk menikah. Di artikel sebelumnya, menikah.com juga sudah membahas beberapa hal krusial yang harus dipersiapkan sebelum kalian memutuskan untuk menikah, salah satunya adalah soal perjanjian pra nikah.

Konsep ini terbilang menjadi tren baru, meskipun hukum di Indonesia sudah lama melegalkannya melalui Pasal 29 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang isinya;

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Ini berarti hukum juga mengakui keabsahan perjanjian pra-nikah yang menjadi kesepakatan bersama antara suami dan istri. Lantas, apa itu perjanjian pra-nikah? apa saja yang dibahas dalam perjanjian pra-nikah?

Perjanjian Pra-Nikah atau Pre-nuptial Agreement adalah sebuah perjanjian atau kontrak yang berisi tentang kesepakatan yang dibuat sebelum dilaksanakannya pernikahan dengan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri setelah menikah nanti. Terlepas dari pro dan kontra yang menyertainya, tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk mempermudah suami istri dalam mengelola aset dan hutang yang mereka miliki.

Apa saja yang biasa dibahas dan menjadi isi dari perjanjian pra-nikah?

  1. Pemisahan aset atau harta kekayaan yang diperoleh oleh kedua mempelai sebelum mereka menikah.
  2. Pemisahan aset atau harta kekayaan juga termasuk pemisahan hutang yang terjadi sebelum keduanya menikah, selama masa pernikahan, setelah perceraian, dan bahkan kematian.
  3. Hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan.

d.Tanggung jawab pengurusan terhadap anak-anak yang lahir selama pernikahan, baik soal pengeluaran sehari-hari maupun soal pendidikan dan aspek lainnya.

Apakah ada hal-hal lain yang bisa dijadikan isi dari perjanjian ini? menikah.com percaya bahwa ada banyak hal bisa dibahas bersama dan menjadi kesepakatan selama kedua belah pihak dengan sadar dan rela untuk mendiskusikannya demi masa depan bersama.